MEDIA PAKUAN - Kedapatan memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar, Personil Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota mencokok MR (24 tahun).
Dia diamankan polisi berpakaian preman dalam serangkaian penyergapan di sebuah rumah di Kampung Citamiang RT. 006/001 Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.
Penangkapan setelah polisi memperoleh laporan warga. Mereka bergerak cepat menangkap dan menyita barang bukti dari tangan tersangka.
Dari MR, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 488 butir sediaan farmasi. Obat keras tanpa izin edar terdiri dari 228 butir obat jenis Tramadol HCI.
Termasuk 260 butir obat jenis Hexymer, satu unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar 180 Ribu Rupiah.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya tersebut berhasil dilakukan usai mendapatkan informasi dari masyarakat.