Sementara itu nenek korban SAI (60), menegaskan meski laporan ke Polsek Sukaraja atas dugaan intimidasi dan memasuki pekarangan tanpa izin telah dicabut, tidak serta merta berlaku hal serupa untuk laporan ke PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota atas kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh RP kepada bocah delapan tahun.
"Kalau kemarin kan hanya menghalang halangi proses hukum yang di PPA, sekarang dia sudah cabut mungkin dia sudah sadar atas kesalahannya ataupun konteks yang lain," ucap SAI.
Baca Juga: Dear Pak Jokowi, Keluarga Bocah Korban Pencabulan di Kota Sukabumi Memohon Keadilan!
"Yang penting saya pun melaporkan dia di sektor Sukaraja saya cabut kembali, tapi tidak dengan PPA ini," tandasnya.***