MEDIA PAKUAN - Sidang ketiga kasus pencabulan bocah oleh paman kandung di Kota Sukabumi akhirnya dilaksanakan setelah diundur satu pekan, Kamis 16 Februari 2023.
Dari pantauan Media Pakuan, awak media tidak diperkenankan mengikuti sidang karena digelar secara tertutup. Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Terdakwa RP dihadirkan secara virtual dalam persidangan tersebut. Pada persidangan kali ini saksi ahli dari RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi hadir. Sidang itu selesai sekitar pukul 15.30 WIB.
Usai persidangan, nenek korban SAI (60) menyatakan saksi ahli dari tim medis mengungkapkan fakta adanya bekas pencabulan yang diduga dilakukan terdakwa.
Namun terdakwa tetap bersikukuh tidak mengakui perbuatan tersebut dan berbelit-belit menjawab pertanyaan hakim.
"Intinya ini kan sudah jelas hakim sudah nanya bahwa ini sudah terjadi ada pelecehan seksual," ungkap SAI di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi Jawa Barat, Kamis 16 Februari 2023.