MEDIA PAKUAN- Orang tua pelaku pencabulan terhadap keponakan kandung di Sukabumi, Maman Hermansyah mencabut laporan mengenai dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anaknya RP. Anaknya tersebut merupakan terdakwa pencabulan.
Menindaklanjuti hal itu, Biro Pengawasan Penyidikan (Birowsidik) Mabes Polri mengehentikan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan tersebut.
Sebelumnya, laporan tersebut telah dibuat dengan nomor registrasi, Nomor: LP/B/372/X/2022/SPKT Polres Sukabumi Kota / Polda Jawa Barat tanggal 18 Oktober 2022 atas nama pelapor Maman Hermansyah atau ayah dari terdakwa pencabulan.
Salah satu yang terperiksa adalah SAI (60) nenek korban pencabulan, yang bermula saat dirinya mendatangi rumah kontrakan RP dan berujung pada pelaporan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Kemudian pada 15 Oktober 2023, SAI melaporkan balik Maman Hermansyah ke Polsek Sukaraja dengan atas dugaan tindak pidana intimidasi dan memasuki pekarangan tanpa izin.
Kuasa hukum keluarga korban, SAI, Zainul Arifin, mengatakan terkait penghentian penyidikan kasus tersebut, pihaknya telah menerima surat balasan Wassidik Bareskrim yang pada intinya untuk dihentikan atau dimintai gelar perkara khusus terkait dengan laporan dugaan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres kota Sukabumi Kota.