Laporan Intimidasi Terhadap Keluarga Korban Pencabulan Anak di Sukabumi Berakhir Damai

- 18 Februari 2023, 14:13 WIB
Kuasa Hukum SAI, Yoseph Luturyali (kanan).
Kuasa Hukum SAI, Yoseph Luturyali (kanan). /Manaf Muhammad/

 

"Kita mengapresiasi dari mabes polri untuk berkoordinasi ke polres kota Sukabumi agar perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan perdamaian karena bagaimanapun juga pemidanaan orang itu kan sudah tidak diprioritaskan namun upaya upaya yang dilakukan persuasi pembinaan kepada masyarakat juga ditekankan," katanya, Sabtu 18 Februari 2023.

Kemudian Kuasa Hukum SAI, Yoseph Luturyali mengungkapkan pada Selasa 14 Februari sore, pihaknya mendapat informasi bahwa dari pihak pelapor di unit 1 satreskrim Polres Sukabumi Kota, yakni Maman Hermansyah ingin mencabut laporan yang sedang berjalan.

Baca Juga: Sidang Paman Mencabuli Bocah di Sukabumi Ditunda Gegara Saksi Ahli Absen, Kuasa Hukum Keluarga Korban Kecewa

"Berdasarkan keyakinan si pelapor yang mempunyai niatan dari pihak pelapor untuk mencabut entah apa motivasinya tapi yang jelas bahwa beliau ingin mencabut. Kemudian dari situ pihak kepolisian mencoba menghubungi saya selaku pihak kuasa hukum SAI bertanya apakah masih memungkinkan untuk dilakukannya sebuah perdamaian karena dari pihak pelapor saudara Maman Hermansyah sudah menyatakan sikap mencabut laporan polisi untuk kasus yang dipersangkakan yaitu 170 juncto 351 KUHP," ungkapnya.

 

"Langkah yang diambil pihak kepolisian adalah apabila sudah ada bentuk perdamaian dari kedua belah pihak dengan satu harapan bahwa ini akan dilakukan RJ (restorative justice) dengan harapan, kedua pihak ini ke depan tidak akan ada lagi perbuatan perbuatan yang sama," ujarnya.

Setelah laporan dari Maman Hermansyah dicabut, laporan ke pihak Polsek Sukaraja oleh SAI pun juga dicabut, dan kedua belah pihak menempuh restorative justice untuk dua perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x