Dia kecewa dengan pernyataan terdakwa yang enggan mengakui perbuatan cabul terhadap keponakan kandungnya.
Dia menginginkan, terdakwa dijatuhi hukuman yang lebih berat karena tidak kooperatif dalam memberikan keterangan. Pihaknya juga akan melakukan banding apabila hukuman yang diberikan kepada terdakwa tidak sesuai atau lebih ringan.
Baca Juga: Puluhan Siswa SDN Cibadak Sukabumi Mengungsi Pasca Bangunan Sekolah Ambruk Diterjang Hujan Deras
"Akhirnya juga hakim ngomong pilihannya mau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, sampai digituin dia tetap ga ngaku dibilang gitu juga. Karena tidak kooperatif dari pihak pelaku tidak sedikitpun dia mengaku kesalahan apalagi menyesal sudah terbukti sudah terjadi," ujarnya.
"Saya banding. Nanti kita lihat. Proses banding akan saya lakukan saya akan mengawal ini kita lihat saksi saksi berikutnya," jelasnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaja Subagja membenarkan bahwa terdakwa tidak mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap korban.