MEDIA PAKUAN - Kasus pencabulan di kecamatan Citamiang Kota Sukabumi Jawa Barat yang dilakukan oleh RP terhadap bocah perempuan delapan tahun berlanjut pada babak baru.
Sebelumnya Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan adanya laporan pengeroyokan terhadap RP sehingga pihaknya menerima dua laporan, pertama adalah kasus pencabulan, kedua adalah kasus penganiayaan atau pengeroyokan.
"Atas kejadian ini, Pihak keluarga korban perlu kami tekankan, konteks tindak pidana pencabulan RP ini posisi sebagai tersangka. Tapi dalam tindak pidana pengoroyokan saudara RP ini berposisi sebagai korban yang dianiaya," katanya.
Zainal menuturkan kejadian pencabulan terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu dilaporkan ke polisi pada 13 Oktober oleh nenek korban SAI (60).
Lebih lanjut menurut Zainal, kejadian pengeroyokan terjadi pada tanggal 15 Oktober, pihaknya menerima laporan 18 Oktober dari saudara MH orang tua RP sebagai status korban.
"Mulanya pada 15 Oktober pukul 11:30 WIB, di kos-kosan Citamiang. Korban bersama saksi Heni alias EH didatangi oleh SAI yang saat itu bersama dengan korban ISR. Saudara RP bertanya kepada saudari SAI, ada apa?, tidak ada apa-apa, lalu SAI minta RP menyerahkan handphonenya dan diserahkan kepada ISR," ungkap Zainal kepada awak media, Sabtu 4 Februari 2023.