"Dengan dana Rp50 juta per unit (rumah) tipe 36. Ini lahan 4,8 hektare mungkin nanti sebagian untuk fasum fasos juga karena kan di sini akan dibangun 152 unit dan itu mungkin ga habis 2 hektare sisanya bisa dipergunakan untuk pembangunan lain," tuturnya.
Lahan untuk relokasi tempat tinggal penyintas pergerakan tanah telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Kampung Baru Cibuluh, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung.
Baca Juga: Setahun Lebih Menunggu Huntap, Warga Ciherang Sukabumi Terancam Bencana Tanah Longsor
BNPB telah melimpahkan segala proses relokasi tersebut ke pemerintah Kabupaten Sukabumi.
"Nanti kita serahkan ke pemerintah daerah dalam hal ini BPBD karena memang anggarannya sudah kita salurkan dan itu juga jangan berpikiran nanti anggaran sudah disalurkan uangnya berbunga, ga ada uang Pemerintah ga ada yang berbunganya di bank jadi memang murni karena menunggu proses tahapan bukan sengaja dilambat lambatkan nanti pemerintah daerah akan membentuk tim teknisnya, PPK nya udah dibentuk sejak sekarang nanti tinggal duduk bersama aplikator barangkali mana rumah rumah yang tinggal pilihan kepada masyarakat," ujarnya.
Rumah bagi para penyintas pergerakan tanah, menurut Jarwansah harus sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengedepankan faktor keamanan dan keselamatan.