"Pada saat korban berlari maka pelaku mengejar dan pelaku sempat mendorong korban sehingga korban kemudian tercebur ke Sungai Cipelang dan hanyut terbawa arus yang ada sehingga kemudian pada tanggal 25 tersebut dapat kami temukan dalam kondisi meninggal dunia," tandasnya.
Kapolres menjelaskan, pelaku memiliki latar belakang sebagai pengamen jalanan. Dia merupakan warga Nyalindung kabupaten Sukabumi yang diamankan pihak kepolisian di Terminal Jubleg.
Terhadap pelaku, kata Zainal, diterapkan pasal berlapis karena dinilai melakukan lebih dari satu tindak pidana.
"Pasal berlapis yang pertama pasal tindak Pidana pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara kemudian Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan pasal pemerkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin.
Diberitakan sebelumnya, sesosok perempuan tak berbusana ditemukan tewas di Sungai Cipelang Sukabumi pada Rabu 25 Januari 2023 sekitar pukul 11.10 WIB.***