Angka Dispensasi Nikah di Kota Sukabumi Jadi yang Terendah di Jawa Barat

- 18 Januari 2023, 13:13 WIB
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sukabumi, Tuti Irianti
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sukabumi, Tuti Irianti /Manaf Muhammad

Baca Juga: Oknum Pegawai Samsat Sukabumi Diduga Tilep Uang Pajak Kendaraan Warga, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

"Kalau untuk rata rata sih dilihat di permohonannya alasannya jadi kekhawatiran orang tua aja jadi hubungannya udah terlalu dekat udah terlalu sering bersama sama jadi orang tuanya khawatir yaudah dinikahkan jadi secara umumnya seperti itu," ujarnya.

Terkait penyebab permohonan dispensasi nikah karena hamil duluan, Tuti mengatakan ada beberapa pemohon yang mendasarinya sebab hal tersebut.

"Biasanya sih ada saja yang mengaku (hamil duluan) di persidangan tapi kebanyakan begitu aja sih takut aja gitu takut ada sesuatu yang terjadi jadi pengen cepet-cepet nikah," paparnya.

Sekadar informasi, dispensasi nikah merupakan permohonan karena pihak pemohon ingin menikah tapi usianya belum mencukupi seperti yang telah diatur dalam UU no.16 tahun 2019 yaitu baik laki-laki maupun perempuan batas minimal perkawinan adalah 19 tahun.

Baca Juga: Kondisi Mengerikan SDN Suradita Sukabumi Pasca Diterjang Pergerakan Tanah, Ada Siswa Jatuh ke Lubang Menganga

Apabila daftar ke KUA belum 19 tahun nanti KUA mengeluarkan surat penolakan untuk menikah jadi selanjutnya harus terlebih dahulu diproses di pengadilan agama untuk mendapatkan ijin.

"Kalau di sini udah diijinkan udah dikabulkan baru bisa melakukan pernikahan," kata Tuti di Kota Sukabumi Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x