Buron Korupsi Penanganan Kawasan Kumuh di Sukabumi, Agung Sulaksana Dibekuk Tim Tabur Kejagung di Jaksel

- 14 Januari 2023, 21:01 WIB
Ilustrasi korupsi dan gratifikasi, Dishub Kabupaten Bandung buka suara soal pungli oleh petugasnya.
Ilustrasi korupsi dan gratifikasi, Dishub Kabupaten Bandung buka suara soal pungli oleh petugasnya. /Pixabay/Оксана

Baca Juga: Sudah 100 saksi Diperiksa, Kejari Belum Umumkan Tersangka Korupsi SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

"Kami menerima yang bersangkutan pada Jum'at subuh," kata Christo Nixon Toar kepada Media Pakuan, Sabtu 14 Januari 2023.

Agung Sulaksana mendapat hukuman berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.

Terpidana mendapat hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Agung juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 144.183.106,19 yang dikompensasikan dengan uang sebesar Rp. 50.000.000 yang dititipkan terdakwa kepada Penuntut Umum sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp 94.183.106,19 yang apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x