"Kami menerima yang bersangkutan pada Jum'at subuh," kata Christo Nixon Toar kepada Media Pakuan, Sabtu 14 Januari 2023.
Agung Sulaksana mendapat hukuman berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.
Terpidana mendapat hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
Agung juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 144.183.106,19 yang dikompensasikan dengan uang sebesar Rp. 50.000.000 yang dititipkan terdakwa kepada Penuntut Umum sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp 94.183.106,19 yang apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan.***