Gegara Acungkan Clurit, Patroli Mapolsek Citamiang Polres Sukabumi Kota Amankan Pemuda Mabuk

- 14 Desember 2022, 15:15 WIB
Personil Mapolsek Citamiang tengah memeriksa pemuda yang acungkan senjata tajam kepada warga di Kampung Tipar, Citamiang Kota Sukabumi
Personil Mapolsek Citamiang tengah memeriksa pemuda yang acungkan senjata tajam kepada warga di Kampung Tipar, Citamiang Kota Sukabumi /Ahmad Rayadie/

"Saat diamankan, MRH ini diduga dalam pengaruh minuman beralkohol. Karena membuat resah warga, maka kami amankan ke Polsek," tambahnya.

Baca Juga: Jin BTS Wamil, BIGHIT Music Beri pernyataan Resmi untuk Mencegah Hal-hal yang Tak Diinginkan

MRH masih diamankan di Mapolsek Citamiang guna kepentingan penyidikan. Arif mengatakan MRH terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah