"Saat diamankan, MRH ini diduga dalam pengaruh minuman beralkohol. Karena membuat resah warga, maka kami amankan ke Polsek," tambahnya.
Baca Juga: Jin BTS Wamil, BIGHIT Music Beri pernyataan Resmi untuk Mencegah Hal-hal yang Tak Diinginkan
MRH masih diamankan di Mapolsek Citamiang guna kepentingan penyidikan. Arif mengatakan MRH terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***