MEDIA PAKUAN - MRH (21) diamankan personil Mapolsek Citamian Polres Sukabumi. Dia diamankan setelah kedapatan usai acungkan senjata tajam kepada warga.
Aksi yang dilakukan pemuda itu, saat warga di Jalan Tipar Gang Pesantren RT. 04/07 Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi tengah beraktivitas.
Baca Juga: Keenam Anggota BTS Antar Jin Wamil, 13 Desember 2022 ke Pusat Militer
Pemuda asal Tipar Citamiang Sukabumi yang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol diamankan petugas patroli.
Petugas yang tengah beraktivitas berpatroli rutin di kawasan Jalan Tipar Citamiang, karena dikhawatirkan dapat melukai warga.
Apalagi aksi yang dilakukan pemuda tersebut sangat meresahkan warga lainnya.
Baca Juga: ARMY Antar Jin BTS Wamil, Ucapkan Selamat Tinggal: Bikin Lagu Judul The Astronaut
"Kami telah mengamankan seorang pemuda yang mengacung-acungkan Cerulit kepada warga di Jalan Tipar Citamiang," ujar Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja.
Aksi yang dilakukan pemuda tersebut, kata Arif, diduga dalam kondisi mabuk. Polisi tidak hanya mengamankan pelaku, tapi barang bukti senjata tajam sejenis cerulit berhasil diamankan.