Ganja Bagi Medis, Ma'ruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Baru: Bagi Kesehatan Sebagai Pengecualian

- 28 Juni 2022, 19:37 WIB
Ilustrasi ganja. Ma'ruf Amin Bicara Penggunaan Ganja untuk Medis: MUI Siapkan Fatwa.
Ilustrasi ganja. Ma'ruf Amin Bicara Penggunaan Ganja untuk Medis: MUI Siapkan Fatwa. /Pixabay/lovingimages/
 
 
MEDIA PAKUAN - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin hari ini mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membicarakan sejumlah persoalan salah satunya mengenai ganja medis.
 
Ma'ruf Amin menilai apabila melihat perkembangan kondisi, tidak menutup kemungkinan akan adanya fatwa baru mengenai ganja medis.
 
 
Maka dari itu, Ma'ruf Amin meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa mengenai ganja yang digunakan sebagai kebutuhan medis.
 
"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya," kata Ma'ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Selasa 28 Juni 2022.
 
 
Ma'ruf Amin yang juga sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI pada Selasa pagi.
 
"Artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," ujarnya.
 
Menurutnya fatwa tersebut akan sangat diperlukan agar penggunaan ganja dengan alasan medis jangan sampai disalahgunakan yang akan banyak menimbulkan masalah.
 
 
"Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," ungkapnya.
 
Sebelumnya viral di media sosial seorang ibu sal Sleman, Yogyakarta, Santi Warastuti  beserta anaknya Pika yang mengidap cerebral palsy datang ke acara Car Free Day di Jakarta dengan membawa papan putih bertuliskan 'Tolong Anakku Butuh Ganja Medis'.
 
 
Penyakit yang diidap Pika diketahui merupakan gangguan yang memengaruhi kemampuan koordinasi tubuh seseorang.
 
Santi juga membawa sebuah surat yang ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi segera memutuskan gugatan uji materi terhadap UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan sejak dua tahun lalu.
 
 
Santi bersama dua ibu lainnya melayangkan uji materi UU No 35 tahun 2009 kepada MK pada November 2020. Pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.
 
Pasal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon lantaran menghalangi mereka mendapatkan pengobatan untuk sang buah hati.
 
Para pemohon meminta MK melegalkan narkotika golongan I yaitu ganja untuk digunakan sebagai pengobatan medis.
 
 
Terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan melakukan kajian mengenai ganja untuk keperluan medis. Hingga kini menurutnya belum ada kajian medis untuk ganja di Indonesia.
 
Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan akan segera melakukan kajian dengan mendengarkan pendapat dan penjelasan dari ahli termasuk dokter dan farmakolog terkait legalisasi ganja untuk keperluan medis.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x