DPR Pertimbangkan Ganja Medis Dilegalkan di Indonesia

- 28 Juni 2022, 16:49 WIB
DPR Pertimbangkan Ganja Medis Dilegalkan di Indonesia
DPR Pertimbangkan Ganja Medis Dilegalkan di Indonesia /Pixabay /rexmedlen
 
MEDIA PAKUAN - Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Charles Honoris berpendapat bahwa usulan ganja menjadi legal untuk kepentingan medis akan dipertimbangkan.
 
Charles Honoris menilai Indonesia seharusnya sudah memulai kajian untuk tanaman ganja (Cannabis sativa) sebagai alternatif medis.
 
Usulan ini muncul usai publik diramaikan oleh seorang ibu yang menyampaikan aspirasi dalam Car Free Day Jakarta bahwa dirinya membutuhkan ganja medis demi pengobatan anaknya, Pika yang menderita cerebral palsy.
 
 
"Kajian medis yang obyektif ini akan menjadi legitimasi ilmiah, apakah program ganja medis perlu dilakukan di Indonesia," kata Charles dilansir dari laman resmi DPR RI, Selasa 28 Juni 2022.
 
Charles menjelaskan, sebenarnya pada akhir 2020 Komisi Narkotika PBB (CND) sudah mengeluarkan ganja dan resin ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika tahun 1961. 
 
Dengan demikian, ganja sudah dihapus dari daftar narkoba paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis. 
 
 
Atas dasar itu dia mendorong kajian untuk penggunaan ganja sebagai pengobatan medis perlu dilakukan.
 
"Sebaliknya, keputusan PBB ini menjadi pendorong banyak negara untuk mengkaji kembali kebijakan negaranya tentang penggunaan tanaman ganja bagi pengobatan medis," jelasnya.
 
Lebih lanjut, Politisi PDIP ini menuturkan bahwa saat ini sudah lebih dari 50 negara yang memiliki program ganja sebagai tanaman obat, termasuk negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia.
 
 
"Terlepas Indonesia akan melakukan program ganja medis atau tidak nantinya, riset adalah hal yang wajib dan sangat penting dilakukan untuk kemudian menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan/penyusunan regulasi selanjutnya,” ungkapnya.
 
Menurutnya riset medis harus terus dinamis dalam arti berkembang mengikuti kebutuhan medis demi tujuan kemanusiaan.
 
"Demi menyelamatkan kehidupan Pika, dan anak penderita radang otak lain, yang diyakini sang ibunda bisa diobati dengan ganja. Negara tidak boleh tinggal berpangku tangan melihat ‘Pika-Pika’ lain yang menunggu pemenuhan hak atas kesehatannya," ujarnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x