MEDIA PAKUAN - Kebijakan pemerintah Thailand dalam melegalkan ganja sejak 9 Juni 2022 membawa dampak kepada warganya.
Empat warga Thailand dilarikan ke rumah sakit usai dinyatakan overdosis. Satu di antara mereka meregang nyawa usai konsumsi ganja.
Dari laporan yang diperoleh Departemen Layanan Medis Administrasi Metropolitan Bangkok (BMA), korban berusia 17 tahun dan 25 tahun mengalami jantung berdebar kencang usai memakai ganja.
Baca Juga: Menginjak Usia Dewasa, Camillia Laetitia Azzahra Mengaku Seringkali Disangka Sebagai Atalia Praratya
Korban lainnya berusia 16 tahun mengalami overdosis usai mengonsumsi ganja dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Warga lain yang merasakan dampaknya berusia 51 tahun. Awalnya pria tersebut merasakan nyeri pada dada usai mengkonsumsi ganja hingga kemudian dinyatakan tewas karena gagal jantung.
Hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait hal yang mendasari keempat warga Thailand itu mengalami dampak buruk pada tubuhnya hingga dibawa ke rumah sakit.
Dilansir dari Healthline, belum ada kasus meninggal dunia yang disebabkan dari overdosis ganja.
Konsumsi berlebihan memang berdampak buruk, namun kasus kematian biasanya disebabkan oleh faktor lainnya.
Baca Juga: Sederhana tapi Romantis, Ridwan Kamil Rayakan Kelulusan Camillia Laetitia Azzahra dengan Hal Ini
Pada 2019 silam ribuan anak muda di Amerika Serikat dilarikan ke rumah sakit usai kedapatan mengonsumsi ganja dan obat obatan terlarang.
Banyaknya kasus yang terjadi serupa, diharapkan menjadi pertimbangan BMA segera mengatur langkah yang tepat untuk melindungi remaja.
Salah satunya dengan menerapkan kebijakan sekolah sebagai zona bebas ganja.
Baca Juga: Tetap Digaji Walaupun Tidak Bekerja, Beginilah Nasib TKW Indonesia yang Beruntung di Arab Saudi
Karena BMA tidak bisa berbuat banyak dalam mengatur regulasi penggunaan ganja untuk orang dewasa, namun BMA dapat memperketat pengawasan dan mencegah kalangan remaja dalam mengonsumsi ganja.
Seperti diketahui, penggunaan ganja untuk rekreasi dengan kadar THC kurang dari 0,2 persen (berdasarkan berat) dinyatakan tidak ilegal di Thailand.
Dengan catatan penggunaannya bisa berubah menjadi ilegal apabila asap dan baunya mengganggu orang lain.
Dalam hal ini pengguna terancam terkena sanksi berupa denda 25.000 baht atau sekitar Rp10 juta, hingga kurungan penjara maksimal tiga bulan.***