Ganja Legal di Thailand, BNN dan Polri Tegaskan Ganja Masih Tergolong Narkotika

- 20 Juni 2022, 16:09 WIB
ilustrasi daun ganja / pixabay
ilustrasi daun ganja / pixabay /
 
 
MEDIA PAKUAN - Negara Thailand yang telah mengeluarkan kebijakan legalisasi ganja dinilai juga akan berdampak pada Indonesia.
 
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar mengatakan saat ini Polri tengah memberantas peredaran narkoba dan mencegah penyalahgunaannya.
 
Krisno menilai dengan adanya kebijakan legalisasi ganja di Thailand dapat berpengaruh terhadap Indonesia terutama bagi segelintir pihak yang menginginkan ganja legal di Indonesia.
 
 
"Tentunya membawa dampak, khususnya terhadap pihak-pihak yang menginginkan ganja untuk dilegalkan di Indonesia," ucapnya.
 
Lebih lanjut, Krisno mengatakan dengan legalnya ganja di Thailand bukan hanya menjadi tantangan bagi Polri namun juga pemerintah Indonesia.
 
"Menurut saya bukan hanya untuk Polri, tetapi untuk pemerintah Indonesia," ungkapnya.
 
 
Oleh karena itu, menurutnya pemerintah harus terus berupaya melindungi masyarakat terutama generasi muda untuk tidak terjerumus ke dalam bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
 
Kendati Thailand menetapkan ganja sebagai barang yang legal, Krinso menegaskan bahwa Indonesia masih tetap menjadikan ganja sebagai narkotika golongan I.
 
"Pandangan politik Indonesia terhadap narkotika alami jenis ganja masih menempatkannya sebagai narkotika golongan I," ujarnya.
 
Aturan tentang narkotika di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Narkotika Pasal 6 ayat (1) yang membedakan narkotika menjadi golongan I, golongan II, dan golongan III.
 
 
Di dalamnya disebutkan bahwa ganja masuk dalam narkotika golongan I, yang memang bisa digunakan namun hanya untuk beberapa aturan saja. 
 
Di Indonesia Ganja hanya diperbolehkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi, mengakibatkan ketergantungan.
 
Krisno menjelaskan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) terus dilakukan dengan meningkatkan pengawasan.
 
 
Hal serupa disampaikan Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose yang menyatakan Indonesia tidak memiliki wacana untuk melegalkan ganja untuk kebutuhan medis ataupun rekreasi.
 
"Tidak ada sampai saat ini pembahasan untuk legalisasi ganja. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada," katanya terpisah.
 
Dia menegaskan tetap konsisten tidak akan membahas ganja legal di Indonesia meskipun di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Thailand, dan beberapa negara Eropa melegalkan ganja hanya sebatas kepentingan mendesak.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x