MEDIA PAKUAN - Polres Sukabumi Kota siagakan personilnya. Mereka melakukan pengamanan menindaklanjuti ketetapan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) nomor 24 tahun 2022.
Instruksi terkait perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Mereka melakukan kegiatan rutin pemantauan pusat keramaian dan perbelanjaan diseputaran Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Baca Juga: Perlu Anda Tahu! Musafir Doanya Mustajab? Mengapa Berikut Penjelasannya
Baca Juga: Sambangi Cappadocia Turkey, Marissya Icha Minta Izin ke Penulis Novel 'Layangan Putus'
Kapolsek Cikole Kompol NR Subarna mengatakan seiring Kota Sukabumi ditetapkan dalam status PPKM Level dua. Jajaran Polsek Cikole melakukan pemantauan rutin aktivitas masyarakat.
"Itu di pusat keramaian serta pusat perbelanjaan yang berada di wilayah hukum Polsek Cikole," ujarnya.
Dia mengatakan berdasarkan ketetapan yang dituangkan dalam Inmendagri nomor 24 tahun 2022. Pemantauan sesuai kapasitas pusat perbelanjaan, bioskop, restoran, kafe, serta perkantoran, dibatasi maksimal 75% kapasitas bangunan.
Baca Juga: Tentara Israel Tembak Mati Reporter Wanita dari Al Jazeera TV di Jenin