MEDIA PAKUAN - Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau perusahaan atas ciptaan atau inovasi mereka.
HKI memainkan peran penting dalam mendorong inovasi dan kreativitas dengan memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya tersebut.
Berikut ini adalah beberapa jenis hak kekayaan intelektual yang umum dikenal:
1. Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta melindungi karya-karya orisinal dalam bidang sastra, seni, dan ilmu pengetahuan. Ini mencakup buku, musik, film, lukisan, fotografi, perangkat lunak komputer, dan karya lainnya.
Pemilik hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan karya mereka.
Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
2. Paten
Paten memberikan perlindungan hukum terhadap penemuan baru yang memiliki nilai industri.
Penemuan tersebut harus memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Paten memberikan hak eksklusif kepada penemu untuk menghalangi orang lain membuat, menggunakan, atau menjual penemuan tersebut tanpa izin.