Tidak Membatalkan Puasa, Dinkes Kota Sukabumi Ajak Warga Segera Vaksin di Bulan 2022

- 6 April 2022, 16:24 WIB
Berdasarkan Fatwa MUI No. 13 Tahun 2021, Vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Dinas Kesehatan Kota Sukabumi pun mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi.
Berdasarkan Fatwa MUI No. 13 Tahun 2021, Vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Dinas Kesehatan Kota Sukabumi pun mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi. /Instagram @dinkeskotasukabumi

MEDIA PAKUAN - Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 13 Tahun 2021, Vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
 
Karenanya, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi (Dinkes) mengajak seluruh masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi.
 
Baca Juga: Ramadhan 2022, Arab Saudi Perbolehkan Restoran Buka Siang Hari, Inilah Aturan Bagi yang Tidak Puasa

Hal tersebut sebagaimana yang dilansir dari laman Instagram @dinkeskotasukabumi pada Rabu, 6 April 2022, di mana selain mengajak warga Kota Sukabumi untuk segera melakukan vaksinasi.
 
 
 
 
Dinkes Kota Sukabumi pun tetap membuka layanan vaksinasi di beberapa tempat selama bulan Ramadhan ini.

"Vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa," tulis @dinkeskotasukabumi.

Adapun, selama bulan Ramadan ini, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi membuka layanan vaksinasi di dua gerai utama yakni di Citi Mall Sukabumi pada pukul 16:00 WIB - 18:30 WIB, dan Masjid Agung Kota Sukabumi pada pukul 20:00 WIB - 22:00 WIB.
 
 
Baca Juga: Fakta Unik Puasa Ramadhan di Jepang Capai 17 Jam, Non Muslim Berdaptasi dengan Umat Islam

Diketahui, layanan ini dibuka untuk umum sejak 4 April 2022 hingga nanti berakhir pada 23 April 2022.

Adapun alasan Dinkes Kota Sukabumi masih membuka gerai vaksinasi adalah karena adanya aturan baru yang mewajibkan vaksinasi booster menjadi salah satu syarat mudik Lebaran 2022.

"Kini apakah boleh vaksin booster saat puasa sudah diketahui, yaitu diperbolehkan," lanjutnya.
 
 
Baca Juga: Sempat Stress, Reza Arap Serahkan Uang Saweran Doni Salmanan ke Bareskrim: Baru Rp950 Juta

Dinkes Kota Sukabumi pun mengimbau warga masyarakat yang sudah waktunya mendapatkan vaksinasi booster untuk segera melakukannya, terlebih booster terbaik dapat dilakukan tiga bulan setelah dosis kedua.

"Segera lakukan vaksinasi di gerai layanan vaksinasi di Kota Sukabumi," pungkasnya.***






 

Editor: Ahmad R

Sumber: Instagram @dinkeskotasukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x