Miris Dunia Pendidikan di Sukabumi, 8 Pelajar Cabuli Anak Perempuan Dibawah Umur: Dicecoki Minuman Keras

- 2 Mei 2024, 16:06 WIB
Ilustrasi cabul yang dilakukan 8 pelajar terhadap anak perempuan dibawah umur di Kabupaten Sukabumi
Ilustrasi cabul yang dilakukan 8 pelajar terhadap anak perempuan dibawah umur di Kabupaten Sukabumi /youtube.com/


MEDIA PAKUAN - 8 pelajar di Kabupaten Sukabumi berhasil diamankan personil Satuan Buru sergap Polres Sukabumi, Kamis 2 Mei 2024. Mereka diamankan dalam serangkaian penyergapan dibeberapa tempat berbeda.

Para pelajar tersebut ditangkap karena terindikasi diduga terlibat kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan dibawah umur.

Meskipun kasus yang terjadi Jumat, 23 Februari 2024 lalu, namun polisi berhasil mengembangkan pengungkapkan kasus tersebut.

Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila mengatakan peristiwa tercela berawal ketika korban ini membuat status di Facebook yang menyatakan keinginannya untuk berkunjung ke Sukabumi.

Baca Juga: Saksikanlah, Jadwal Final dan Perebutan Juara 3 Piala Asia U-23 2024: Indonesia vs Irak, Kamis 2 Mei 2024

Keinginan korban direspon oleh salah seoran pelaku dan mengajak bertemu. Komunikasi berlanjut hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu.

Selanjutnya, kata Rizka Fadhila, korban dijemput oleh salah seorang pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Mereka berdua lantas pergi ke sebuah kontrakan kosong di Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Setiba dirumah pelakuk, korban diberikan minuman keras dan dipaksa melakukan hubungan seksual oleh para pelajar secara bergantian.

"Kasus ini mencatatkan delapan pelajar sebagai pelaku, Masing-masing pelaku melakukan tindakan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban," beber Rizka.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah