MEDIA PAKUAN - Salah satu hal yang sering dipertanyakan masyarakat khususnya pada bulan Ramadhan 2022 adalah masalah suntik.
Terutama saat disuntik vaksin apakah dapat membatalkan puasa?
Untuk menjalankan ibadah puasa yang benar tentunya kita perlu memahami dan mengetahui tentang hal-hal seperti ini.
Agar tidak bingung lagi, coba simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Buntut Sanksi Inggris Terhadap Rusia, Shell Sekarang Tidak Mampu untuk Membeli Gas dari Moskow
Baca Juga: Survei Nasional: Penduduk Rumania Ketakutan Jika Invasi Rusia Melebar ke Negerinya
Mayoritas ulama berpendapat bahwa suntik itu tidak membatalkan puasa, sebab cairan obat-obatan yang dimasukkan lewat jarum suntik itu tidak sampai masuk kedalam jauf.
Bahkan seumpama dapat masuk kedalam jauf tetap tidak membatalkan puasa sebab masuknya tidak melalui jalan tembus alami pada tubuh.
Dalam kitab "Kanzur Roghibin", syarah kitab "Al-Minhaj" yang ditulis oleh Imam Al-Mahalli dijelaskan:
Baca Juga: Ratusan Diplomat Rusia Diusir di Eropa, Rusia Siapkan Pembalasan
Jika ada orang memasukkan obat kedalam betis yang masuk kedalam daging atau ada orang yang menusukkan pisau yang menembus sumsumnya.
Maka puasanya tidak batal, sebab bagian tersebut tidak disebut jauf"(mulut, hidung, mata, kuping, lubang/saluran kencing, dubur (anus), jalan depan (qubul/kemaluan)
Baca Juga: Di Duga Jenuh dan Kelelahan, Pasukan Rusia Menjatuhkan Pesawat Tempur Sendiri
Jadi puasa orang yang disuntik itu tidak batal. Wallahu'alam.***