Apakah Disuntik Vaksin Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Menurut Para Ulama

- 2 April 2022, 16:26 WIB
Ilustrasi, dianggap membatalkan puasa, salah satunya disuntik vaksin Corona
Ilustrasi, dianggap membatalkan puasa, salah satunya disuntik vaksin Corona /Pixabay.com/

Dalam kitab "Kanzur Roghibin", syarah kitab "Al-Minhaj" yang ditulis oleh Imam Al-Mahalli dijelaskan:

Baca Juga: Ratusan Diplomat Rusia Diusir di Eropa, Rusia Siapkan Pembalasan

Jika ada orang memasukkan obat kedalam betis yang masuk kedalam daging atau ada orang yang menusukkan pisau yang menembus sumsumnya.

Maka puasanya tidak batal, sebab bagian tersebut tidak disebut jauf"(mulut, hidung, mata, kuping, lubang/saluran kencing, dubur (anus), jalan depan (qubul/kemaluan)

Baca Juga: Di Duga Jenuh dan Kelelahan, Pasukan Rusia Menjatuhkan Pesawat Tempur Sendiri

Jadi puasa orang yang disuntik itu tidak batal. Wallahu'alam.***

 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah