Dalam kitab "Kanzur Roghibin", syarah kitab "Al-Minhaj" yang ditulis oleh Imam Al-Mahalli dijelaskan:
Baca Juga: Ratusan Diplomat Rusia Diusir di Eropa, Rusia Siapkan Pembalasan
Jika ada orang memasukkan obat kedalam betis yang masuk kedalam daging atau ada orang yang menusukkan pisau yang menembus sumsumnya.
Maka puasanya tidak batal, sebab bagian tersebut tidak disebut jauf"(mulut, hidung, mata, kuping, lubang/saluran kencing, dubur (anus), jalan depan (qubul/kemaluan)
Baca Juga: Di Duga Jenuh dan Kelelahan, Pasukan Rusia Menjatuhkan Pesawat Tempur Sendiri
Jadi puasa orang yang disuntik itu tidak batal. Wallahu'alam.***