Dia mengatakan berterima kasih kepada warga sekitar yang telah berkunjung dan bersilaturahmi.
"Kami sudah memberikan masukan sehingga kami akan menindaklanjuti apa yang diharapkan warga masyarakat," jelasnya.
Bahkan Dinas DPMPTSP Kota Sukabumi, katanya akan mencabut Izin Membuat Bangunan (IMB) dari setiap bangunan yang ada di lahan perumahan tersebut.
"Konsekuensinya kalau mereka tidak memenuhi persyaratan perumahan kita tutup, juga akan dicabut IMB nya," tandasnya.
Baca Juga: KPK Kembali Gencarkan Pencarian Buronan Kasus Dugaan Suap Harun Masiku
Seperti diketahui perumahan bodong tersebut telah dikomersilkan sejak dua tahun lalu setelah adanya gerbang yang bertuliskan NR terpampang jelas di Jalan Merbabu kelurahan Karang Tengah kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi yang notabene merupakan jalan yang sering dilalui kendaraan.
Selain itu terdapat pula sebuah set plan lokasi yang menunjukkan lahan yang telah dipetakan namun tanpa ada tanda tangan dari konsultan resmi maupun dinas terkait.
Namun pemerintah Kota Sukabumi baru mengakui alami kecolongan setelah mendapat aduan dan laporan warga masyarakat setempat setelah terjadinya berbagai bencana.***