MEDIA PAKUAN - Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pastikan perumahan NR berstatus ilegal.
Hal itu diketahui ketika warga RT 05 RW 017 kelurahan Karang Tengah kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi melaporkan pembangunan perumahan tersebut.
Diduga pengembang tidak pernah diminta izin dan persetujuan sejak awal pembangunan tersebut.
Baca Juga: 2 Batang Sereh Mampu Sembuhkan Obat Asam Urat: Cara Mudah Membuat Ramuan Bisa Dilakukan Sendiri
Rombongan warga RT 05 RW 017 yang posisinya langsung terdampak dari pembangunan perumahan bodong tersebut.
Mereka spontan mendatangi kantor Dinas DPMPTSP Kota Sukabumi untuk mengadukan keluhan mereka, Selasa 16 November 2021.
"Hari ini kami ke dinas perizinan menanyakan perkara izin dari pada NR ini yang ternyata sudah tiga tahun berjalan masyarakat tidak mengetahui sama sekali bahwa di situ dibangun perumahan,"kata perwakilan warga RT 05, Hadi Sunarto katanya kepada wartawan.
Hadi Sunarto mengatakan pengembang berdalih keberadaan hanya kavling. Namun kenyataannya setelah tiga tahun terlihat di situ nyata ada brosur dan ada kavling sebanyak 60 unit.