Ketua RT Keluhkan Adanya Pembangunan Perumahan Tak Minta Izin Warganya

- 15 November 2021, 21:42 WIB
Ilustrasi rRumah
Ilustrasi rRumah /Qimono / Pixabay

 

MEDIA PAKUAN-Warga Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi mengeluhkan adanya pembangunan perumahan di wilayahnya. Pasalnya, warga tidak diminta izin oleh pihak pengembang terkait pembangunan perumahan tersebut.

"Developer diduga mengakali biaya perizinan dalam membangun kawasan perumahan," kataketua RT 05 RW 017, Supomo, Senin 15 November 2021. 

Dugaan tersebut kata dia bisa diamati dari bukti lahan yang digunakan berbentuk tanah kavling. Sementara lahannya 5.000m² lebih.

Baca Juga: Cegah Stunting pada Anak, Wali Kota Sukabumi Minta Kader Posyandu Gencar Edukasi Makanan Bergizi
"Sudah dibangun tiga tahun sebelumnya tidak ada komunikasi, langkah selanjutnya karena ini menyangkut keamanan warga kami, kami ke aparat terkait pemerintah untuk menanyakan izin tersebut," kata Supomo.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Didin Syarifudin mengatakan, pihak pengembang sebaiknya terlebih dahulu sosialisasi kepada masyarakat jika ingin membangun perumahan. Apalagi dekat dengan pemukiman warga. 

"Selayaknya begitu bicara, minimal disampaikan dulu, atau permisi, apalagi aparat setempat dan warga itu yang terkena dampak, dimusyawarahkan dulu lah tidak sepihak," katanya kepada Media Pakuan.


Kabid Perizinan pada DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepuloh menambahkan, pengembang menggunakan tanah kavling perorangan agar terbebas dari izin perumahan.


"Sebelumnya dari awal mereka sudah mengajukan tanah kavling sebanyak tujuh unit, sertifikatnya bukan hanya satu, ada berapa puluh sertifikat, sementara perumahan itu kan harus berupa PT dan itu tidak ada PT hanya ada kavling dari BPN, BPN itu sifatnya perorangan," katanya.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x