Tidak Kantongi Ijin, Dinas DPMPST Kota Sukabumi Ancam Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan NR

- 16 November 2021, 07:03 WIB
Petugas Mapolsek Gunung Puyuh, Mapolres Sukabumi Kota meminta keterangan pengembang pembangunan yang diduga tidak memiliki ijin. Pengembang pembangunan perumahan diduga tidak memiliki ijin
Petugas Mapolsek Gunung Puyuh, Mapolres Sukabumi Kota meminta keterangan pengembang pembangunan yang diduga tidak memiliki ijin. Pengembang pembangunan perumahan diduga tidak memiliki ijin /
 
 
MEDIA PAKUAN - Perumahan NR di Kelurahan Karang tengah kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi dikeluhkan warga sekitar. Pembangunan perumaha masih belum mendapatkan ijin warga setempat.
 
Warga yang terdampak dari pembangunan yakni RT 05 RW 017 kelurahan Karang Tengah kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi.
 
Padahal pembangunan sudha berlangsung udah hampir 3 tahun lalu terakhir.
 
"Sudah dibangun 3 tahun sebelumnya tidak ada komunikasi, langkah selanjutnya karena ini menyangkut keamanan warga. Kami mendesak aparat terkait pemerintah untuk menanyakan izin tersebut," kata ketua RT 05 RW 017 kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi, H Supomo, Senin 15 November 2021.
 
 
Menindaklanjuti keluhan warga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi mengatakan lahan yang digunakan pengembang berbentuk tanah kavling sehingga sifatnya perorangan.
 
Sementara pihak NR diketahui telah mengkomersilkan untuk penjualan perumahan bukan kavling.
 
Dengan kejadian tersebut otomatis pihak pengembang terhindar dari masalah perizinan untuk perumahan.
 
 
"Sebelumnya dari awal mereka sudah mengajukan tanah kavling sebanyak 7 unit sertifikatnya bukan hanya satu ada berapa puluh sertifikat sementara perumahan itu kan harus berupa PT dan itu tidak ada PT hanya ada kavling dari BPN, BPN itu sifatnya perorangan. Jadi kajian kajian lain secara otomatis mereka tidak tempuh," kata Kabid Perizinan pada DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepuloh.
 
"Kalau mau diubah harus diubah semuanya persyaratan harus berubah karena kita terkait dengan segala macam. Makanya kita ga keluarin itu karena mereka ga memenuhi unsur perumahan," ucapnya.
 
 
"Iya (ilegal), makanya IMB itu kan 6 bulan berturut-turut artinya kalau 6 bulan ia tidak mengajukan pembangunan udah IMB secara otomatis gugur," tandasnya.
 
Kemudian Saepuloh menjawab "iya seperti itu" ketika wartawan bertanya mengenai akan dihentikan sementara pembangunan perumahan tersebut.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x