Bencana Tanah Longsor di Gunung Puyuh, Kota Sukabumi Ancam Pesantren: Dipicu Pembangunan Perumahan Tak Berijin

- 12 November 2021, 14:30 WIB
Petugas Mapolsek Gunung Puyuh, Mapolres Sukabumi Kota meminta keterangan pengembang pembangunan yang diduga tidak memiliki ijin. Pengembang pembangunan perumahan diduga tidak memiliki ijin
Petugas Mapolsek Gunung Puyuh, Mapolres Sukabumi Kota meminta keterangan pengembang pembangunan yang diduga tidak memiliki ijin. Pengembang pembangunan perumahan diduga tidak memiliki ijin /
 
 
MEDIA PAKUAN - Warga RT 05 RW 017 kelurahan Karang Tengah kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi mempertanyakan keberadaan izin didirikannya bangunan perumahan di daerah mereka.
 
Pasalnya perumahan yang berada di perbatasan antara RW 10 dan RW 17 kelurahan Karang Tengah kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi tersebut diduga tak berijin.
 
Warga disekitar perumahan mengakui tidak komunikasi dengan pengembang. Bahkan belum  pernah ada interaksi sejak pembangunan dimulai.
 
 
"Kemarin saya saksikan sendiri ketika pihak developer ditanya oleh kepolisian di lokasi kejadian mengenai izin, AMDAL dan IMB tidak bisa menjawab. Termasuk belum pernah ada sosialisasi dari pengembang" kata warga RT 05, Yusuf Supandi di Kota Sukabumi, Jum'at 12 November 2021.
 
Ia mengeluhkan hal tersebut karena posisi perumahan yang berada di atas tebing persis berada tidak dari jauh pesantren Al Fath.
 
Dikhawatirkan seiring intensitas hujan semakin meningkat potensi bencana tanah longsor sangat rentan terjadi.
 
 
Sementara aktivitas pesantren sangat padat dengan jumlah santri sangat banyak
 
"Setiap hujan selalu khawatir kejadian eh akhirnya kemarin malah kejadian longsor, saya khawatir soalnya di bawah itu persis tempat untuk saya mengajar ngaji dan  berlatih silat anak anak," ungkapnya.
 
Sementara itu dari pihak pemerintah kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi mengakui belum pernah menerima izin atau usulan pembangunan perumahan tersebut.
 
 
"Sejauh ini kami belum pernah menerima izin pembangunan tersebut, kurang lebih udah dua tahun sejak berdirinya kami juga belum menerima, entah gimana," kata Bagian Ketentraman dan Ketertiban kecamatan Gunungpuyuh, Edi Pradipta.
 
"Yah kalau izin apapun kan biasanya dari kecamatan dulu baru ke atas tapi sejauh ini ga ada tapi di sana kalau tidak salah udah ada lima bangunan rumah,"katanya.
 
Diketahui kejadian tanah longsor terjadi di wilayah RT 05 RW 17 kelurahan Karang Tengah kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Kamis 11 November 2021 usai diguyur hujan lebat.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x