Kemana Larinya Mr X? Buronan Jual Beli Benur Ilegal di Sukabumi: Polisi Masih Buru Pelaku Bandar Benur

- 13 Oktober 2021, 18:29 WIB
Ilustrasi benur lobster, polres Sukabumi masih memburu pelaku bandar benur di pesisir pantai Ciemas, Kabupaten Sukabumi
Ilustrasi benur lobster, polres Sukabumi masih memburu pelaku bandar benur di pesisir pantai Ciemas, Kabupaten Sukabumi /Dok. Kkp.go.id
 
 
MEDIA PAKUAN - Kasus jual beli benur secara ilegal di di wilayah Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat belum sepenuhnya terungkap.
 
Dari dua pelaku yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian Resor Sukabumi yakni RN dan RA, masih tersisa satu buron yang disebut sebagai Mr X.
 
Dalam keterangan persnya di Mapolres Sukabumi, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mangatakan baru pastikan menangkap dua pelaku.
 
 
"Kami melakukan penangkapan ini karena adanya imbauan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi tertanggal 30 November 2020 tentang imbauan tidak menangkap benur untuk ekspor, kita sudah melakukan penangkapan dan akan terus melakukan penindakan terhadap penangkapan benur yang tidak sesuai peruntukannya," kata Dedy Darmawansyah kepada awak media, Rabu 13 Oktober 2021.
 
Diketahui RN dan RA yang sudah menjadi komplotan tertangkap di wilayah Puncak Bogor ketika hendak mendistribusikan benur ke pengepul besar.
 
 
"Modus operandinya RN membeli langsung kepada nelayan, harga benur jenis pasir dijual seharga Rp 9 ribu kepada Mr X selaku pengepul besar dan mereka mengambil keuntungan Rp 500 per ekornya untuk jenis benur mutiara RA membeli kepada nelayan seharga Rp 13 ribu dan dijual ke Mr X dengan harga Rp 13.500," ungkapnya.
 
Sebanyak 768 benur yang terdiri dari jenis mutiara sejumlah 325 dan jenis pasir sebanyak 443 berhasil diamankan dari tangan pelaku.
 
 
Dari transaksi yang dihasilkan komplotan ini bisa mencapai Rp100 juta per bulannya dengan setiap satu minggu mengirim 3 sampai 5 kali ke pengepul termasuk Mr X.
 
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila yang juga hadir di tempat.
 
"Ini estimasi sekitar Rp 10 juta, namun karena aktifitas ini dalam seminggu itu bisa sekitar 3 sampai lima kali pengiriman dalam satu bulan kita estimasi sekitar 10.000 ekor atau kurang lebih sekitar Rp 100 juta," jelasnya.
 
 
Pelaku terjerat Undang-undang Kelautan dengan ancaman sekitar 8 tahun penjara. Sementara itu kedua pelaku yang sudah diamankan bukanlah nelayan mereka memang sengaja memperjualbelikan benur.
 
RN berperan sebagai pengepul sementara RA merupakan karyawan dari RN dan satu buronan masih dalam pengejaran Polres Sukabumi yakni Mr X.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x