Sidang Perdana Kasus Benur, Berapa Suap yang Diterima Edhy Prabowo? Begini Dakwaannya

- 15 April 2021, 13:55 WIB
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo usai diperiksa KPK.
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo usai diperiksa KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

MEDIA PAKUAN - Sidang perdana kasus korupsi suap perizinan ekspor benih lobster (benur) yang menyeret nama Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo digelar pada Kamis, 15 April 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap tersangka termasuk Edhy Prabowo.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa penuntut mengatakan terdakwa Edhy Prabowo menerima suap dari para pengusaha benih bening lobster (BBL) dengan nilai Rp25,7 miliar.

Baca Juga: Warga Sukabumi Wajib Waspada! BMKG Ingatkan Potensi Gempa Bumi di Bukit Algoritma, Ini Alasannya!

"Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari para bankel BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe, selanjutnya terdakwa mempergunakan uang," jelas jaksa seperti dikutip dari pmjnews.com

Berikut rincian penggunaan uang suap yang diterima Edhy Prabowo untuk berbagai macam keperluan wajib, di antaranya:

1. Rp550 juta untuk biaya penebangan pohon, pembuatan pagar lintasan 3 meter, serta pengaspalan jalan dan lahan parkir rumah mertua Edhy di Pasir Maung, Desa Cijayanti Babagan Madang, Kabupaten Bogor.

2. Rp168,4 juta untuk membeli 8 unit sepeda Patroli 572. Total pembelian sepeda 118,4 juta. Sisanya, sebesar Rp50 juta digunakan Safri untuk membeli 2 buah handphone Samsung dengan tipe Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z.

Baca Juga: Perlu Diketahui 9 Kelompok Setan yang Mengoda Manusia, Inilah Panglima Setan yang Mengoda Para ULAMA

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x