Terindikasi Jual Benur Secara Ilegal di Perairan Sukabumi, Polres Sukabumi Bekuk Dua Tersangka di Puncak Bogor

- 13 Oktober 2021, 17:23 WIB
Ilustrasi benur, polres Sukabumi amankan dua pelaku penjual benur
Ilustrasi benur, polres Sukabumi amankan dua pelaku penjual benur /Karawangpost/pixabay: magdus
 
 
MEDIA PAKUAN - Jual beli benur secara ilegal di wilayah kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi berhasil digagalkan Satreskrim Polres Sukabumi.
 
Dari penangkapan yang dilakukan Polres Sukabumi, dua tersangka berhasil diamankan yakni RN atau M berperan sebagai pengepul, dan RA sebagai karyawan RN.
 
Mereka langsung membeli benur dari nelayan Sukabumi yang kemudian dijual kembali kepada pengepul raksasa.
 
 
"Kami melakukan penangkapan ini karena adanya imbauan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi tertanggal 30 November 2020 tentang imbauan tidak menangkap benur untuk ekspor, " kata
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media, Rabu 13 Oktober 2021.
 
Dia mengatakan  sudah melakukan penangkapan dan akan terus melakukan penindakan terhadap penangkapan benur yang tidak sesuai peruntukannya.
 
 
Dedy Darmawansyah modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam melakukan tindakan melanggar hukumnya. M membeli langsung kepada nelayan.
 
"Harga benur jenis pasir dijual seharga Rp 9 ribu kepada Mr X selaku pengepul besar dan mereka mengambil keuntungan Rp 500 per ekornya untuk jenis benur mutiara RA membeli kepada nelayan seharga Rp 13 ribu dan dijual ke Mr X dengan harga Rp 13.500," pungkasnya.
 
Dari tangan kedua tersangka didapati barang bukti berupa 768 benur yang terdiri dari dua jenis yaitu 325 benur jenis mutiara dan 443 benur jenis pasir.
 
 
Diketahui kurang lebih tersangka sudah bermain selama satu tahun di mana setiap minggunya bisa mengirim kepada Mr.X dan pengepul lainnya sebanyak 3 hingga 5 kali. Diperkirakan satu kali pengiriman dalam satu bulan bisa mencapai Rp100 juta.
 
Mereka sehari-hari berprofesi bukan sebagai nelayan melainkan jual beli benur. Akibatnya saat ini tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara sesuai Undang-undang Kelautan.
 
Dengan demikian Kapolres Sukabumi Dedy Darmawansyah memastikan masih menelusuri jejak keberadaan tersangka lainnya yakni Mr. X.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x