MEDIA PAKUAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Senin, 15 Maret 2021, telah memeriksa saksi Hebrin Yanke dari pihak swasta, terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (Benur).
KPK periksa saksi Hebrin Yanke dari pihak swasta soal penyitaan uang tunai sekitar Rp52,3 miliar dan juga sebagi saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kawan-kawan.
“Saksi dipanggil dan dihadirkan dalam proses penyitaan sejumlah uang tunai senilai Rp52,3 miliar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021
KPK menyita uang sekitar Rp52,3 miliar dalam penyidikan kasus tersebut pada hari Senin kemarin.
Terkait uang tersebut, tersangka Edhy diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP
KPK menyebut aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benur tersebut diduga tidak pernah ada.
Baca Juga: Usai Viralkan Jalan Rusak! Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Berikan Hadiah