Gagal Distribusi Ribuan Benur Lobster, Polres Sukabumi Tangkap Dua Tersangka

- 27 Maret 2021, 11:11 WIB
Benih lobster selundupan
Benih lobster selundupan /ANTARA/HO-KKP/pri/
 
MEDIA PAKUAN - Polisi berhasil menggagalkan aksi licik dua warga yang akan menyeludupkan ribuan Benur Lobster dari perairan selatan Sukabumi.
 
Jajaran Reskrim Polres Sukabumi menggerebek sebuah tempat yang dijadikan pengepulan Benur berdasarkan laporan warga setempat, Kamis, 26 Maret 2021 Malam tadi.
 
Alhasil dua orang tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti kurang lebih 18.000 Benur yang akan diselundupkan.
 
Hingga saat ini tersangka dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
 
 
 
"Jumlah benur yang kami sita dari dua tersangka yakni DD dan DS warga Kabupaten Sukabumi sebanyak 18.800 ekor benur jenis pasir dan mutiara," kata Kabagops Polres Sukabumi Kompol Suwardi pada Jum'at 26 Maret 2021.
 
Seperti diketahui dari kasus kecurangan Benur Lobster ini telah menyebabkan kas negara merugi hingga milliaran rupiah jumlahnya.
 
Sejak memulai program 100 hari kerja Polres Sukabumi telah ditemukan 3 kali kasus penyeludupan Benur Lobster yang akan dikirim secara ilegal ke luar negeri.
 
 
 
"Penangkapan dan penguasaan benur dilarang oleh undang-undang, itu tegas serta negara sudah membuat tim penanganan benur. Kami mengapresiasi Satuan Reskrim yang sudah luar biasa dengan berhasil mengungkap tiga kali berturut-turut kasus percobaan penyelundupan benur secara ilegal ini dengan jumlah benur yang sangat banyak" ungkapnya.
 
Selain itu, pengungkapan kasus ini juga melibatkan TNI AL, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi.
 
Selanjutnya Benur tersebut akan akan dilepaskan kembali sesuai program pemerintah sementara beberapa ekor akan dijadikan barang bukti persidangan.
 
Tersangka saat ini terjerat pasal UU tentang Perikanan pasal 92 junto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.***Manaf.

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x