PTM Terbatas, PGRI Pertanyakan Surat Dinas P dan K Kota Sukabumi: Bingung Tidak di Lengkapi Juklak dan Juknis

- 30 September 2021, 17:05 WIB
Surat Dinas P dan K Kota Sukabumi dipertanyakan PGRI karena tidak di lengkapi Juknis dan Juklak
Surat Dinas P dan K Kota Sukabumi dipertanyakan PGRI karena tidak di lengkapi Juknis dan Juklak /

MEDIA PAKUAN - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi merespon pelaksana simulasi  pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bagi 119 Sekolah Dasar Negeri dan Swasta.

Proses PTMdisekolah seiring makin melandaikan kasus wabah pandemi Covid-19 di Kota Sukabumi.

Meski menyetujui pembelajaran tatap muka disekolah yang akan dimulai, Senin 4 Oktober 2021 mendatang.   Tapi mempertanyakan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis.

Baca Juga: Ronaldo Pecahkan 3 Rekor Sekaligus, Usai Cetak Gol Dramatis Kemenangan Manchester United di Liga Champions

Sebab kehadiran surat bernomor 421/956/Bid.Dikdas/IX/2021 yang  ditandatangani PLT Kepala Dinas Pendidikan dan  Kebudayaan Kota Sukabumi, Cecep Mansyur dikhawatirkan dapat memicu banyak interpretasi para kepala sekolah.

Ragam asumsi proses pembelajaran berkembang di khawatirkan dapat memicu keragaman tata cara pembelajaran. Sehingga  dapat menimbulkan masalah kemudian hari.

Terutama bertentangan dengan petunjuk dari Gugus Tugas Covid-19 yang melarang berkerumun dan menjaga jarak sesuai protokol kesehatan.

Pihak sekolah tidak menutup kemungkinan melakukan pembelajaran rara muka sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing sekolah.

Baca Juga: Turunkan Darah Tinggi Dengan Jalan Kaki dan 5 Aktivitas Ringan Berikut Ini!

Sehingga dikhawatirkan dapat membingungkan para pelajar, orangtua dan pihak sekolah

"Surat tersebut mengundang banyak interpretasi para kepala sekolah dan guru. Karena tidak juknik dan juklak, proses pembelajaran tatap muka,"kata Wakil Ketua 1, PGRI Kota Sukabumi, R. Histato D. Kobasah.

Histato mengatakan PGRI mendesak agar Dinas Pendidikan untuk segera mengeluarkan Juklak dan Juknis seiring telah dikeluarkan surat tersebut.

Baca Juga: Kisah Majikan Cantik Selalu Beri Bonus TKI: Harus Nurut Apa yang Dikatakan

"Minimal setiap sekolah melakukan simulasi terlebih dahulu sesuai protokol kesehatan.  Kami masih belum tahu,  apakah seluruh pelajar dari kelas satu hingga kelas 6. Atau pelajar yang berusia 12 tahun dengan catatan telah di vaksin,"katanya.

Surat yang ditandatangan PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kota Sukabumi, Cecep Masnyur  ditujukan kepada seluruh para kepala sekolah negeri dan swasta Sekolah Dasar (SD).

Surat tersebut dipersilahkan sekolah untuk melaksanakan simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas mulai hari Senin tanggal, 4 Oktober 2021mendatang.

Baca Juga: Pro dan Kontra Terapkan Interpretasi Islam Keras, Taliban Hukuman Gantung Para Pelaku Kejahatan

Pertimbangan tersebut setelah pihaknya memperhatikan Keputusan Wali Kota Sukabumi No. 188 .45/252-Huk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Dalam

Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi dan Surat Edaran
Wali Kota Sukabumi No. 443/531 -Huk /2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi.

"Termasuk menindaklanjuti hasil Verifikasi
kesiapan Sekolah dalam Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT)," kata Cecep Mansyur dalam suratnya.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x