MEDIA PAKUAN - Pemerintah rencananya akan membuka pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas pada Juli 2021 mendatang.
Namun PTM secara terbatas ini harus dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah.
Ketentuan ini sesuai dengan SKB Mendikbud, Mendagri, Menkes dan Menag yang telah disepakati tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19.
Dikutip dai laman instagram @sekretariat.kabinet PTM secara terbatas wajib disiapkan oleh satuan pendidikan dengan persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Korban Bertambah! Pasukan Myanmar Menembaki Pengunjukrasa, Warga Berlarian Hindari Peluru
Baca Juga: Kembali Terulang! 5 Orang Pengunjuk Rasa Tewas, Polisi Myanmar Tembaki Protes Anti Kudeta
1. Pendidik dan tenaga kependdikan di satuan pendidikan telah melakukan vaksinasi covid-19 secara lengkap
2. Dilakukan terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan
3. tetap menyediakan pembelajaran Jarak jauh (PJJ)
1. Pendidik dan tenaga kependdikan di satuan pendidikan telah melakukan vaksinasi covid-19 secara lengkap
2. Dilakukan terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan
3. tetap menyediakan pembelajaran Jarak jauh (PJJ)
Baca Juga: Wow! Jokowi dan Prabowo Jadi Saksi Pernikahan Atta dan Aurel, Krisdayanti: Kami Sangat Bahagia
Namun, jika orangtua wali tidak mengizinkan anaknya melakukan PTM, pihak sekolah wajib melaksanakan PJJ.
Sementara itu, terdapat juga hal-hak yang perku diperhatikan saat pemberlakuan PTM yakni sebagai berikut:
1. Satuan pendidik wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM secara terbatas
2. Dikombinasikan dengan PJJ untuk memnuhi protokol kesehatan
3. Orang tua wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan PJJ walaupun sekolah sudah memulai PTM terbatas
4. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor kemenag wajib melakukan pengawasan
5. Berdasarkan hasil pengawasan jika terdapat kasus konfirmasi covid-19, wajib melakukan penanganan kasus dan dapat membehentikan sementara PTM terbatas di sekolah.
6. Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19, maka PTM terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan
Itulah sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan PTM terbatas.***
Namun, jika orangtua wali tidak mengizinkan anaknya melakukan PTM, pihak sekolah wajib melaksanakan PJJ.
Sementara itu, terdapat juga hal-hak yang perku diperhatikan saat pemberlakuan PTM yakni sebagai berikut:
1. Satuan pendidik wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM secara terbatas
2. Dikombinasikan dengan PJJ untuk memnuhi protokol kesehatan
3. Orang tua wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan PJJ walaupun sekolah sudah memulai PTM terbatas
4. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor kemenag wajib melakukan pengawasan
5. Berdasarkan hasil pengawasan jika terdapat kasus konfirmasi covid-19, wajib melakukan penanganan kasus dan dapat membehentikan sementara PTM terbatas di sekolah.
6. Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19, maka PTM terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan
Itulah sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan PTM terbatas.***