Bakal Dibuka Juli 2021, Berikut Syarat Pelaksanaan PTM di Masa Pandemi Covid-19

- 3 April 2021, 15:47 WIB
Pembelajaran tatap muka akan segera dilaksanakan, kebijakan ini diluncurkan langsung dalam SKB 4 dalam panduan pembelajaran tatap muka.
Pembelajaran tatap muka akan segera dilaksanakan, kebijakan ini diluncurkan langsung dalam SKB 4 dalam panduan pembelajaran tatap muka. /Antara Foto/Jessica Helena Wuysang

MEDIA PAKUAN-Pemerintah segara membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di sekolah pada Juli 2021 mendatang.

Namun, PTM dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah.

Ketentuan ini sesuai dengan SKB Mendikbud, Mendagri, Menkes dan Menag yang telah disepakati tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ingin Bayar Pajak? Berikut Ini 9 Titik Pembayaran Pajak Di Daerah Jadetabek

Dikutip dai laman instagram @sekretariat.kabinet PTM secara terbatas wajib disiapkan oleh satuan pendidikan dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Pendidik dan tenaga kependdikan di satuan pendidikan telah melakukan vaksinasi covid-19 secara lengkap.
  2. Dilakukan terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
  3. tetap menyediakan pembelajaran Jarak jauh (PJJ).

Namun, jika orangtua wali tidak mengizinkan anaknya melakukan PTM, pihak sekolah wajib melaksanakan PJJ.

Sementara itu, terdapat juga hal-hak yang perku diperhatikan saat pemberlakuan PTM yakni sebagai berikut:

  1. Satuan pendidik wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM secara terbatas.
  2. Dikombinasikan dengan PJJ untuk memnuhi protokol kesehatan
  3. Orang tua wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan PJJ walaupun sekolah sudah memulai PTM terbatas.
  4. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor kemenag wajib melakukan pengawasan.
  5. Berdasarkan hasil pengawasan jika terdapat kasus konfirmasi covid-19, wajib melakukan penanganan kasus dan dapat membehentikan sementara PTM terbatas di sekolah.
  6. Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19, maka PTM terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.

Itulah sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan PTM terbatas.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x