Mantan KKP Edhy Prabowo Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara pada Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

- 15 Juli 2021, 19:37 WIB
Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo divonis hukuman penjara 5 tahun
Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo divonis hukuman penjara 5 tahun /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan


MEDIA PAKUAN - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo akhirnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut diputuskan dalam sidang putusan kasus suap ekspor benih lobster (benur) yang menyeret nama Edhy Prabowo di pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 15 Juli 2021.

Dalam sidang tersebut Hakim Ketua Albertus Usada menyatakan Edhy bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi.
 
Baca Juga: Peduli Korban Covid-19, Lucinta Luna Kumpulkan Bantuan dari Donatur

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," katanya seperti dikutip dari pmjnews.com.

Dirinya menambahkan, selain pidana penjara dan denda terdakwa mendapat pidana tambahan berupa berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan USD 77 ribu dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan.

Hakim menegaskan, uang pengganti wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 
Baca Juga: El Rumi Kehilangan Penciuman, Tapi Bukan Karena Covid-19

Jika tidak, harta benda Edhy akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk menutupi kekurangan kewajiban uang pengganti.

Namun jika harta benda Edhy tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.
 
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1442 H dengan Canva

Dalam persidangan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni Edhy sopan dan belum pernah dihukum serta sebagian aset yang diperoleh dari korupsi telah disita.

Sementara itu, hal yang memberatkannya adalah Edhy dianggap tidak mendukung program pemerintah, Edhy juga dianggap tidak memberi teladan yang baik sebagai pejabat dan telah menikmati hasil korupsi.***


Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x