MEDIA PAKUAN - Telah menjalani sidang perdananya pada Kamis, 15 April 2021, tersangka kasus suap benih lobster Edhy Prabowo dinyatakan telah mendapatkan uang suap senilai Rp25,7 Miliar.
Rincian penggunaan suap tersebut terkuak seiring dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pada sidang perdananya.
Uang suap senilai Rp25,7 Miliar itu diketahui didapat dari pengusaha benih bening lobster (BBL).
"Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari para bankel BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe, selanjutnya terdakwa mempergunakan uang," jelas jaksa seperti dikutip dari pmjnews.com
Jaksa juga menuturkan rincian penggunaan dari uang suap itu yang ternyata digunakan untuk berbagai keperluan yang bersifat pribadi.
Edhy bahkan menggunakan uang sekitar Rp550 Juta untuk membuka jalan dan lahan parkir pribadi.
Lahan parkir tersebut merupakan lahan di rumah mertua Edhy di Pasir Maung, Desa Cijayanti Babagan Madang, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Rapat Virtual dengan Presiden Jokowi, Bupati Sukabumi Sampaikan Hal Ini