Sidang Vonis Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Digelar Hari ini, KPK Berharap terdakwa Dinyatakan Bersalah

- 15 Juli 2021, 12:22 WIB
Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi.
Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi. /Instagram/Berbagai sumber

MEDIA PAKUAN - Sidang putusan atau Vonis kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) yang menyeret nama Edhy Prabowo akan digelar pada hari ini, Kamis, 15 Juli 2021.

Sidang putusan mantan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) ini akan sigelar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terkait hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim akan menyatakan Edhy Prabowo bersalah dan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Undang Kalina Ocktaranny, Melaney Ricardo: Heboh Berantem Ko Bisa-bisa Bunting

"KPK tentu berharap majelis hakim akan memutus dan menyatakan terdakwa bersalah dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU dalam tuntutannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, pada Kamis, 15 Juli 2021.

Dikutip dari pmjnews.com pada sidang sebelumnya, JPU KPK menuntut Edhy Prabowo dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Eks Menteri KKP ini juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan USD 77 ribu.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Habis Kontrak, Juventus Pasrah Jika Kontraknya Diputuskan

Diketahui, Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x