Tiga Sekawan Pengangguran Dicokok! Disergap Personil Polres Sukabumi Kota Ketika Edarkan Narkoba Jenis Sabu

- 31 Mei 2021, 16:50 WIB
Tiga sekawan pelaku pengedar sabu digiring personil Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota
Tiga sekawan pelaku pengedar sabu digiring personil Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota /AhmadR/

Atas perbuatannya mereka mendapat hukuman kurungan penjara  dari pasal 112 (2), 114 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***Manaf Muhammad

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah