CABAI RAWIT RASA SABU! Diiming-imingi Uang Rp200 Ribu, Seorang Pria Nekat Selundupkan Narkoba ke Lapas Jombang

- 29 Mei 2021, 18:52 WIB
Ilustrasi Sabu/Polresta Mataram menangkap satu keluarga pemasok dan pengedar narkoba jenis sabu.
Ilustrasi Sabu/Polresta Mataram menangkap satu keluarga pemasok dan pengedar narkoba jenis sabu. /Freepik/wombatzaa

 
MEDIA PAKUAN - Seorang pria berinisial AR nekat menyelundupkan narkoba dengan menggunakan cabai rawit sebagai samaran.
 
AR berniat untuk memberikan 18 butir cabai rawit yang berisi sabu tersebut kepada DK yang berada di Lapas Jombang, Jawa Timur pada Selasa, 25 Mei 2021 lalu.
 
Namun, aksinya tersebut diketahui oleh petugas Lapas Klas IIB Jombang.
 
 
Kini baik AR atau DK telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelundupan sabu tersebut.
 
"Pengirim paket yakni AR sudah kita tetapkan menjadi tersangka," terang Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid dikutip dari laman pmjnews.com pada Sabtu, 29 Mei 2021.
 
"Setelah kita lakukan penyidikan, giliran penerima paket, yakni DK yang kita jadikan tersangka. Jadi total ada dua tersangkan dalam kasus ini," sambungnya.
 
 
Mukid mengatakan AR dijanjinkan uang Rp200 ribu oleh DK untuk menjalankan aksinya.
 
"DK menjanjikan AR uang Rp 200 ribu sebagai upah. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan petugas Lapas," ujarnya.
 
Mukid menjelaskan, DK sudah diperiksa dan dikonfirmasi selama 2,5 jam dengan tersangka AR selaku pengirim cabai berisi sabu.
 
 
"Sekarang baik AR maupun DK sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita masih melakukan pendalaman lagi, karena besar kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," tambahnya.
 
Atas perbuatannya, baik AR maupun DK, siap dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.***
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x