Tiga Sekawan Pengangguran Dicokok! Disergap Personil Polres Sukabumi Kota Ketika Edarkan Narkoba Jenis Sabu

- 31 Mei 2021, 16:50 WIB
Tiga sekawan pelaku pengedar sabu digiring personil Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota
Tiga sekawan pelaku pengedar sabu digiring personil Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota /AhmadR/

 

MEDIA PAKUAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil amankan tiga pelaku pengedar sabu.

 Mereka dicokok saat mengedarkan barang haram tersebut persis di Gang Ajid Kota Sukabumi Kelurahan Gunungparang kecamatan Cikole Kota Sukabumi.

Tiga pelaku berinisial GK (31), HDP (23), dan TH (23) kini meringkuk di jeruji Mapolres Sukabumi Kota.

Baca Juga: 21 Anggota Polresta Sukabumi Diganjar Penghargaan, Sumarni: Mereka Lampaui Tugas

Polisi masih terus melakukan serangkaian pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

Ketiga pelaku diamankan didalam sebuah rumah kosan usai terendus petugas narkoba.

 Mereka bukan hanya mengedarkan, tiga sekawan ini juga merupakan pengguna narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Dibongkar Larissa Chou, Alvin Faiz Ternyata Lebih Pentingkan Hiburan Daripada Fokus ke Pesantren dan Keluarga?

GK merupakan seorang tunakarya yang tinggal di Gg. Karimin Kelurahan Gunungparang kecamatan Cikole kota Sukabumi.

Sementara HDP dan TH tinggal di tempat yang sama di Gg Ajid I no. 4 RT 01/ RW 05 Kelurahan Gunungparang kecamatan Cikole Kota Sukabumi.

Polisi tidak hanya menggiring para pelaku tindak kriminal ini. Tapi turut mengamankan sejumlah barang bukti di Kantor Mapolres Sukabumi Kota.

Baca Juga: Indonesia Termasuk 9 Negara yang Tidak Diperbolehkan Masuk Ke Arab Saudi, Begini Kata Anggota DPR RI

Barang bukti berupa 11,17 gram sabu, 3 unit handphone, dan 1 unit timbangan digital berwarna hitam disita petugas.

Ketiga pelaku merupakan bagian dari tujuh pelaku yang diamankan Polres Sukabumi Kota selama kurang lebih seminggu ini. 

Para pelaku dalam kasus peredaran narkoba dan obat obatan terlarang ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda.

"Kami berhasil mengungkap 5 dari 7 orang tersangka kasus pengedar dan pemakaian narkoba,"kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sumarni.

Baca Juga: Kapal Perang Amerika Serikat Gagal Cegat Rudal Balistik dari Kapal Mata-Mata Milik Rusia

Sumarni mengatakan para pelaku kini ditangani Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Pengungkapan yang ditangani dalam satu minggu ini dari tanggal 26 Mei sampai dengan 31 Mei 2021 dalam satu minggu.

"Mereka berdomisili di daerah Warudoyong, Cisaat, Sukaraja, dan Cikole," katanya.

Atas perbuatannya mereka mendapat hukuman kurungan penjara  dari pasal 112 (2), 114 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***Manaf Muhammad

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah