Sementara HDP dan TH tinggal di tempat yang sama di Gg Ajid I no. 4 RT 01/ RW 05 Kelurahan Gunungparang kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Polisi tidak hanya menggiring para pelaku tindak kriminal ini. Tapi turut mengamankan sejumlah barang bukti di Kantor Mapolres Sukabumi Kota.
Baca Juga: Indonesia Termasuk 9 Negara yang Tidak Diperbolehkan Masuk Ke Arab Saudi, Begini Kata Anggota DPR RI
Barang bukti berupa 11,17 gram sabu, 3 unit handphone, dan 1 unit timbangan digital berwarna hitam disita petugas.
Ketiga pelaku merupakan bagian dari tujuh pelaku yang diamankan Polres Sukabumi Kota selama kurang lebih seminggu ini.
Para pelaku dalam kasus peredaran narkoba dan obat obatan terlarang ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda.
"Kami berhasil mengungkap 5 dari 7 orang tersangka kasus pengedar dan pemakaian narkoba,"kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sumarni.
Baca Juga: Kapal Perang Amerika Serikat Gagal Cegat Rudal Balistik dari Kapal Mata-Mata Milik Rusia
Sumarni mengatakan para pelaku kini ditangani Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Pengungkapan yang ditangani dalam satu minggu ini dari tanggal 26 Mei sampai dengan 31 Mei 2021 dalam satu minggu.
"Mereka berdomisili di daerah Warudoyong, Cisaat, Sukaraja, dan Cikole," katanya.