MEDIA PAKUAN - Pemberian Tunjangan Hari rmRaya (THR) kepada pekerja atau buruh akan terus dipantau pemerintah kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan untuk pemberian THR kepada karyawan dalam batas maksimal 7 hari sebelum lebaran.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami juga serius dalam masalah pemberian THR bagi buruh oleh perusahaan.
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 India Tembus 400.000
Karena menurutnya itu sudah menjadi tanggung jawab kewajiban perusahaan dalam mensejahterakan karyawan.
"Kita cermati kapan THR itu dibayarnya sebelum libur misalnya kita lihat dibayar atau tidak" katanya di Pendopo Sukabumi, Sabtu 1 Mei 2021.
Dalam pelaksanaannya ia juga akan memantau perusahaan mana saja yang telat atau mencicil pemberian THR kepada pekerja.
Baca Juga: BANGKAI KAPAL SELAM KRI NANGGALA 402 MASIH DIDASAR LAUT! Militer AL China Siap Bantu Evakuasi
"Ada pemantauan, tadinya ada permohonan dari pengusaha untuk dicicil itu tidak boleh serikat pekerja tidak boleh" ucapnya.
Ia akan memantau dan melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi pemberian THR sesuai dengan surat edaran Kemenaker.
Jika ada perusahaan yang telat memberikan THR maka akan dicermati alasan utama penyebab tidak memenuhi tuntutan buruh.
"Kita akan menegur dan melaporkan kalau tindakan tegas tentunya sesuai dengan kewenangan daerah, bagi perusahaan yang tidak membayar THR nanti kita harus melaporkan bukan kita yang menindak tapi secara aturan nanti seperti apa kendala yang dihadapi oleh (perusahaan) karena mereka harus ditanya kenapa tidak bisa bayar THR misalnya" jelasnya.***