MEDIA PAKUAN - Pada tahun ini pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pembayaran THR untuk tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Namun, jika perusahaan yang mangkir dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) akan mendapatkan denda dan sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Untuk itu diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” ujar dia dalam konferensi pers virtual, Senin, 12 April 2021 sebagaimana yang dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Dalam proses pencairan THR ini, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan membentuk posko THR yang berfungsi sebagai posko pengawasan.
Tidak hanya itu, posko THR tersebut juga dapat digunakan sebagai tempat pelaporan atas masalah dalam proses pencairan THR ini.
Untuk melaporkan masalah proses pencairan THR bisa dilakukan dengan dua cara yakni secara offline maupun online.