Airlangga Sebut THR Diberikan H - 10, Ini Kata Direktur Anggaran : Saya Tidak Ingin Terburu-buru, Sabar Ya

- 21 April 2021, 13:37 WIB
Mentri Perekonomian yang juga ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto./Pikiran Rakyat/
Mentri Perekonomian yang juga ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto./Pikiran Rakyat/ /

 

 

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementerian Perekonomian mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.

THR bagi pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair.

Saat ini pemerintah sedang menfinalisasi payung hukum bagi pencairan THR PNS.

Selain itu juga, THR akan diberikan kepada TNI dan Polri.

Baca Juga: Baru Seumur Jagung, Klub Sepakbola Rans Cilegon FC Milik Raffi Ahmad Diprotes Ivan Gunawan, Corbuzier Ragu

Aturan soal pemeberian THR keagamaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga mengungkapkan beberapa fakta mengenai waktu kapan cairnya THR bagi para pekerja.

THR untuk pekerja akan dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 sebelum lebaran.

Sedangkan untuk PNS,TNI dan Polri pencairan THR akan dilakukan pada H-10 Lebaran.

Baca Juga: Gunakan Dana Desa untuk Beli Senjata, TNI Polri Ungkap Sumber KKB Papua

"(THR untuk) ASN dan prajurit TNI, Polri, ini difinalisasi oleh Bu Menteri Keuangan dan dibayar H-10. THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 sebelum lebaran," ungkap Airlangga dalam konferensi pers Senin, 19 April 2021.

Airlangga mengungkapkan sejumlah langkah pemerintah untuk mengenjot perekonomian Indonesia di momen Lebaran ini, salah satunya dengan mambayar THR baik bagi pegawai swasta maupun untuk PNS, TNI dan Polri.

Selain itu, langkah selanjutnya adalah mempercepat penyaluran bantuan sosial.

" Kemudian terkait perlindungan sosial dan sembako, akan terus dilakukan pada bulan Mei hingga Juni dan dibayar diawal bulan Mei", katanya dalam Konferensi pers, Senin, 19 April 2021

Baca Juga: Belum Ada Pencabutan Kewarganegaraan, Polri Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang Penistaan Agama

Nominal besaran THR PNS dan Pensiunan, ungkap Airlangga, sudah diatur didalam peraturan pemerintah (PP)No.24/2020.

Yang meliputi gajih pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sedangkan untuk pensiunan meliputi tunjangan pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Bangkit Dari Keterpurukan Felicia Tissue Pamer Wajah Super Cantiknya, Buat Kaesang Pangerep Menyesal

Sementara, Direktur Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarawata meminta agar PNS menunggu dengan sabar dalam pencairan PNS.

Ia mengatakan, tidak ingin buru-buru dalam mencairkan THR PNS " Sabar saja ya," tandasnya.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x