Minta Hentikan Sementara Pertambangan di Gunung Kekenceng, Kapolres Sukabumi Kota Lakukan Peninjauan

- 8 April 2021, 09:57 WIB
Ilustrasi pertambangan minyak.
Ilustrasi pertambangan minyak. /Pixabay/Dr StClaire

MEDIA PAKUAN - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni mengatakan, pihaknya telah meminta pihak perusahaan untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Kekenceng, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.

"Iya kemarin saya bilang begitu, minta tolong dulu ke pihak perusahaan jangan melakukan aktivitas dulu," kata Sumarni pada Rabu, 7 April 2021 kemarin.

Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan terkait adanya dugaan aktivitas tambang yang dapat mengancam kompleks Hiroshima 2.

dirinya mengatakan pihaknya juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dan akan melakuakan peninjauan ke lokasi.

Baca Juga: Polisi Myanmar Beringas, AAPP: Korban Tewas Diduga Tembus 581 Orang Sejak Kudeta

Baca Juga: Luar Biasa! Bank BJB Selama Pandemi Covid 19 Naik Performanya, Ridwan Kamil: Hampir 1 Triliun Keuntungan

"Sudah dipanggil beberapa pihak. Kita juga sudah minta pihak Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Sukabumi untuk sama-sama kita ngecek ke lapangan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Cepi Hermawan mengungkapkan permasalahan ini harus menjadi perhatian dari semua pihak yangterlibat.

"Harus ditangani semua pihak karena terkait pertambangan, nanti apakah mereka ada izin resmi dari pemerintah. Kita juga akan mengkonfirmasi soal cagar budaya itu," ungkap Cepi.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Cagar Budaya Nasional Kota Hiroshima 2 Pojok Gunung Kekenceng Sukabumi Tedi Ginanjar mengatakan, aktivitas tambang yang di Gunung Kekenceng dapat mengancam lokasi cagar budaya kompleks Hiroshima 2.

Baca Juga: Cek Fakta! Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Ada yang Dicabut?

Baca Juga: Jika BLT UMKM Cair Cek Penerima di eform.bri.co.id, Inilah Cara Mencairkannya

Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang melkukan aktivitas tambang diduga tidak meminta izin terlebih dahulu dari warga sekitar.

"Pasalnya izin lingkungan tersebut seharusnya diumumkan di media massa, baik online maupun media cetak sesuai dengan amanat undang-undang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup," katanya.

Tedi mengatakan di gunung kekenceng juga terdapat situs pertahanan Divisi Siliwangi/Tentara Keamanan Rakyat atau TKR Resimen III Sukabumi Batalyon 3 pimpinan Kapten Anwar yang sedang diteliti dan dikaji oleh Balai Arkeologi Jawa Barat, Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten, serta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Sukabumi.

"Situs pertahanan tersebut sudah diakui dan akan dilakukan observasi lanjutan oleh Komando Daerah Militer atau Kodam III/Siliwangi melalui Kepala Pembinaan Mental Kolonel Inf. Luqman Arif," pungkasnya.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x