Tim Gabungan Gusur 34 Alat Berat dari Tambang Emas yang Diduga Ilegal

- 9 Februari 2021, 19:11 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /ANTARA/

MEDIA PAKUAN-Tim gabungan memaksa pemilik untuk mengeluarkan alat berat dari kawasan tambang emas disepanjang aliran Batang Limun dan Hutan Areal Pergunaan Lain (HAPL) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Sebanyak 34 unit alat berat diporasikan di lokasi tambang yang diduga tidak memiliki izin.

Tim gabungan yang terdiri dari Polda Jambi, TNI, dan instansi terkait terus melakukan upaya persuasif dalam mencegah rusaknya lingkungan dampak dari pertambangan ilegal ini.

Baca Juga: Jangan Menyerah Dulu! Ingin Daftar BLT UMKM 2021 Tidak Punya SKU dan IUMK, Begini Cara Buatnya

Pada Senin, 8 Februari 2021, sebanyak 10 unit alat berat sudah diangkut dari lokasi pertambangan emas ilegal, dan sudah sampai di Desa Lubuk Bedorong.

Namun operator 24 unit alat berat lainnya bersikukuh tidak mau ke luar dari lokasi pertambangan emas ilegal tersebut, sehingga anggota Polda Jambi melakukan tindakan tegas.

Hingga akhirnya tim gabungan berhasil menggiring sebanyak 34 unit alat berat kembali keluar dari lokasi pertambangan emas tanpa izin di kawasan itu.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan, keluarnya alat berat merupakan hasil dari kesepakatan antara pihak Kepolisian dengan masyarakat serta pemilik dan penanggung jawab alat berat yang bekerja di lokasi tambang.

"Kesepakatan yang dicapai adalah semua alat berat yang beraktivitas di lokasi pertambangan emas tanpa izin diwilayah Desa Lubuk Bedorong," ujarnya seperti dikutip dari Tribratanews, Selasa, 9 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x