Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Investasi Miras Dicabut Jokowi, Kyai Fajar Laksana Bersyukur

- 3 Maret 2021, 10:06 WIB
KH Fajar Laksana
KH Fajar Laksana /

Lanjut Fajar "Itu berarti salah satu bukti kemenangan buat umat islam di mana seluruh masyarakat berbahagia ini membuktikan bahwa presiden kita masih mau mendengarkan apa yang menjadi kehendak masyarakat yang mayoritas ini".

Ia yang juga sebagai pimpinan Ponpes Dzikir Al Fath, berharap agar pemerintah jangan lagi sekali kali melegalkan sesuatu yang bertentangan dengan agama dan juga kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Reaksi DPP Santri Pasundan Soal Perpres Miras, Ini Sumber Maksiat! Lakukan Judicial Review Perpres Miras

"Harapan kami apapun yang menjadi penyakit penyakit masyarakat apapun yang termasuk diharamkan dalam agama juga termasuk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kami mohon jangan sampai ada pelegalan atau peresmian dari pihak pemerintah" pungkasnya.

Investasi miras sendiri, sebelum munculnya lampiran Perpres tersebut merupakan bidang investasi tertutup.

Sementara pasal 6 no 10 tahun 2021 merupakan turunan dari Undang undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. *** Manaf Muhammad

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x