Akhirnya, Presiden Jokowi Cabut Perpres Miras! Begini Tanggapan MUI

- 2 Maret 2021, 18:09 WIB
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas. /Foto: Antara/Fransiska Ninditya/

MEDIA PAKUAN-Setelah mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya terdapat perizinan minuman keras dibeberapa wilayah di Indonesia.

Keputusan tersebut langsung mendapat tanggapan dari sejumlah elemen masyarakat termassuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: NASIB SIAL!Huda Warga Tulung Agung Jatim Berurusan dengan Polisi, Korban Lakalantas Kedapatan Bawa Sabu

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengapreasi keputusan Jokowi terkait Miras tersebut.

"Ini bagi saya menjadi salah satu bukti bahwa beliau memang serius dan bersungguh-sungguh dengan pernyataannya, belum lama berselang dimana beliau mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan kritiknya kepada pemerintah dan beliau katanya siap untuk menerimanya," kata seperti dilansir dari pmjnews.com pada Selasa, 2 Maret 2021.

Menurutnya dengan memberi keputusan ini Jokowi terlihat sebagai pemimpin yang mau mendengarkan warganya.

"Beliau tampak oleh saya dengan peristiwa ini sudah lebih menonjol sikap kenegarawanannya di mana beliau mau mendengarkan suara dari rakyatnya serta tampak lebih mengedepan kebaikan dan kemashlahatan bersama yang lebih luas dan lebih berarti serta lebih bermakna bagi kehidupan kita bersama sebagai bangsa," jelasnya.

Baca Juga: Tepat 1 Bulan, Akhirnya Jokowi Cabut Perpres Inventaris Usaha Miras, Ini Alasannya!

Dirinya berharap sikap Jokowi yang seperti ini tak hanya berhenti dalam kasus ini saja dan kedepannya mampu melakukan hal serupa.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x